33 Warga Kabupaten Sudah Ber-KTP Kota Cirebon

33 Warga Kabupaten Sudah Ber-KTP Kota Cirebon

PERBATASAN. Jalan Saputra 9 jadi salah satu titik koordinat batas Kota dan Kabupaten Cirebon sesuai Permendagri. Sebelah kanan sudah masuk Kota Cirebon, sebelah kiri masuk Kabupaten Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Migrasi administrasi kependudukan menjadi fokus utama, setelah dua kepala daerah, yakni Walikota dan Bupati Cirebon menandatangani nota Perjanjian Kerja Sama untuk menyelesaikan persoalan perbatasan yang sudah bertahun-tahun tak kunjung usai.

Padahal, dasar dari penyelesaiannya sudah diterbitkan pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan Permendagri nomor 75 tahun 2018. Sehingga di lapangan, sejak Permendagri diterbitkan sebetulnya hanya tinggal penerapan saja.

Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kedua daerah terus melakukan percepatan migrasi kependudukan. Ini menjadi fokus karena dokumen kependudukan dengan status yang jelas akan menjadi dasar dari semua pelayanan publik lainnya.

Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menyampaikan, perkembangan terbaru dari proses migrasi data kependudukan masyarakat di perbatasan. Dari 33 Kartu Keluarga (KK) yang diajukan oleh koordinator masyarakat di lapangan. Belum semua lolos verifikasi yang dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Sehingga belum semua Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)-nya diterbitkan.

"Update terbaru, baru ada 11 KK yang terverifikasi dan kita tindak lanjuti dengan pencetakan dokumen kependudukan," ungkap Rahmat saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon.

Dari 11 KK yang SKPWNI-nya sudah ditembuskan ke Disdukcapil Kota Cirebon, terdiri dari 36 jiwa, tiga di antaranya masih anak-anak. Sehingga yang baru diterbitkan adalah 11 Kartu Keluarga yang saat ini berstatus sebagai warga Kota Cirebon, dan 33 E-KTP di dalamnya yang secara resmi sudah menjadi warga kota.

"Sudah dicetak (KK dan E-KTP, red), tinggal diserahkan saja," lanjut Rahmat.

Pihaknya berencana untuk menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan yang sudah dicetak tersebut langsung secara simbolis, dan akan dijadwalkan. "Belum tahu, nanti dijadwalkan," jelasnya.

Ditambahkan Rahmat, untuk sisa dari 33 KK yang diajukan oleh masyarakat, saat ini masih dilakukan verifikasi oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Sehingga jika verifikasi sudah selesai, dan SKPWNI-nya bisa diterbitkan, maka pihaknya bisa langsung menindaklanjuti dengan cepat.

"Sisanya sedang diverifikasi dan validasi oleh kabupaten. Nanti tahap berikut, dikeluarkan lagi SKPWNI-nya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, migrasi kependudukan tersebut ditarget selesai sampai bulan Oktober untuk mengejar tahapan pemilu. Karena pada Oktober nanti tahapan pemilu mulai menginventarisir data pemilih di daerah.

"Oktober, itu deadline waktu kita sebelum tahapan pemilu. Yakni Pemutakhiran Data Pemilih itu masuk," papar Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi.

Di bulan Oktober, diharapkan database kependudukan Kota Cirebon sudah clear dan update. Terutama dengan tambahan warga di perbatasan yang sudah terdata lengkap.

"Sektor lain nyusul. Setelah itu, kita akan ada peninjauan ke lokasi secara bersama-sama. Khususnya ke 13 titik yang masih perlu disepakati bersama. Dan nanti disepakati berdasarkan hasil peninjauan lokasi," pungkasnya. (sep)

Sumber: